1. Ulama sepakat bahwa emas dan perak yang sudah sampai nishab dan sudah haul wajib dibayarkan zakatnya.
2. Nishab zakat emas adalah 85gr dan nishab zakat perak adalah 595gr. Siapa yang memiliki emas atau perak di bawah kadar tersebut maka tidak terkena zakat.
3. Harta berupa uang di-qiyaskan kepada emas dan perak.
4. Nishab zakat uang ada khilaf ulama apakah disamakan dengan nishab emas ataukah nishab perak. Pendapat yang rajih, nishab zakat uang disamakan dengan nishab zakat emas. Namun jika ada yang ingin membayar zakat uang yang nilainya melebihi nishab perak, itu pun dibolehkan.
5. Dalam zakat ada syarat haul. Yaitu jika harta bertahan di atas nishab selama 1 tahun dengan kalender Hijriyah, barulah dibayarkan zakatnya. Jadi, bukan ketika mendapatkan harta langsung bayar zakat, namun ditunggu selama 1 tahun terlebih dahulu.
6. Zakat emas, perak dan uang yang dibayarkan adalah 2,5%.
7. Maka siapa yang memiliki emas 85gr atau lebih sejak Ramadhan tahun lalu, maka Ramadhan tahun ini WAJIB membayar 2,5%.
Siapa yang memiliki perak 595gr atau lebih sejak Ramadhan tahun lalu, maka Ramadhan tahun ini WAJIB membayar 2,5%.
Harga emas per Ramadhan tahun 1446H adalah 1,8jt. Sehingga nishab zakat uang adalah 1,8jt x 85gr = 153jt.
Harga perak per Ramadhan tahun 1446H adalah 19.000. Sehingga nishab zakat uang adalah 19.000 x 595gr = 11.305.000.
Siapa yang memiliki tabungan uang sebesar 153jt atau lebih sejak Ramadhan tahun lalu, maka Ramadhan tahun ini WAJIB membayar 2,5%.
Atau yang memiliki tabungan uang sebesar 11.305.000 atau lebih sejak Ramadhan tahun lalu, maka Ramadhan tahun ini BOLEH membayar 2,5%.
8. Zakat dibayarkan kepada 8 golongan penerima zakat (mustahiq zakat) :
a. Fakir
b. Miskin
c. Amil zakat
d. Mualaf
e. Hamba sahaya
f. Orang yang terlilit hutang
g. Orang yang kehabisan bekal di perjalanan
h. Orang yang berjihad fisabilillah
9. Boleh memberikan zakat kepada pengajar ilmu (ulama, ustadz, kiyai) atau penuntut ilmu (santri, mahasiswa agama) yang mayoritas waktunya dihabiskan untuk ilmu. Karena mereka termasuk orang yang berjihad fisabilillah.
10. Boleh membayarkan langsung zakat kepada mustahiq zakat secara langsung atau melalui amil zakat yang resmi dari pemerintah atau melalui panitia zakat yang mewakili pembayaran zakat.
11. Tidak ada lafadz ijab-qabul khusus dalam pembayaran zakat. Sudah cukup dengan niat zakat dalam hati.
12. Emas atau perak berupa perhiasan, jika dipakai, ada khilaf ulama tentang kewajiban zakatnya. Pendapat yang rajih dan lebih hati-hati adalah tetap dibayarkan zakatnya.
13. Emas/perak dan uang yang jika bersendirian tidak terkena nishab, namun jika digabungkan terkena nishab, pendapat yang rajih wajib digabungkan dan dibayarkan zakatnya.
14. Boleh bahkan dianjurkan mempercepat pembayaran zakat sebelum jatuh temponya jika ada prasangka kuat hartanya tetap di atas nishab pada saat jatuh temponya.
15. Dalam Islam, tidak ada zakat profesi yang dibayarkan per bulan.
Fawaid Kangaswad | Support Media Dakwah Kami: trakteer.com/kangaswad





Leave a comment