Jika kita melihat literasi-literasi dalam ilmu sosial tentang patriarki, sebenarnya istilah patriarki itu bersifat netral, tidak positif atau negatif. Patriarki atau patriarkat adalah sistem pengelompokan sosial yang sangat mementingkan garis turunan bapak1. Atau, patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti2. Maka patriarki atau salah satu varian sistem sosial yang berlaku di sebagian masyarakat. Menjadikan suami sebagai kepala dan pemimpin rumah tangga, adalah suatu hal yang normal dan wajar dalam pandangan banyak budaya masyarakat.
Namun, di zaman sekarang istilah patriarki menjadi terkesan negatif. Istilah ini sering digunakan untuk mencela dan merendahkan, semisal dengan ucapan “dasar suami patriarki!”. Hal ini terjadi karena dua sebab:
- Gencarnya kampanye kaum liberalis dan feminis yang menuntut kesetaraan dan persamaan hak antara laki-laki dan wanita. Termasuk dalam kepemimpinan rumah tangga.
- Adanya pergeseran makna patriarki yang berkembang di masyarakat. Patriarki dimaknai sebagai suami yang zalim dan semena-mena terhadap istrinya.
Adapun kampanye kaum liberalis dan feminis yang menuntut kesetaraan dan persamaan, serta menuntut kebebasan untuk para wanita sebebas-bebarnya, ini telah kami bantah di banyak tempat dalam buku ini.
Pandangan Islam Terhadap Patriarki
Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang sistem patriarki? Dalam hal ini perlu kita rinci menjadi dua:
Pertama, jika patriarki bermakna sistem sosial yang menjadikan laki-laki menjadi pemimpin, termasuk pemimpin dalam rumah tangga, maka ini sesuai dengan prinsip Islam.
Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita”3.
Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan”4.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها
“Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya”5.
Dalam hadits lain, ketika ada sahabiyah mengeluhkan suaminya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
انظُري أينَ أنت منهُ فإنَّهُ جنَّتُكِ أو نارُكِ
“Hendaknya engkau perhatikan bagaimana perlakuanmu terhadap suamimu. Karena ia adalah surgamu dan nerakamu”6.
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Maka wanita-wanita yang saleh adalah mereka yang taat dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara mereka”7. Ayat ini menunjukkan kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya secara mutlak: baik dalam melayani suami, bepergian bersama suami, memberikan kenyamanan bagi suami, dan hal-hal lainnya, sebagaimana yang ditegaskan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. … Sebagaimana kewajiban menaati kedua orang tua; maka setiap bentuk ketaatan yang sebelumnya diwajibkan untuk orang tua, sekarang berpindah menjadi kewajiban kepada suami; dan tidak ada lagi kewajiban ketaatan terhadap orang tua atas dirinya: yang pertama diwajibkan karena hubungan rahim, sedangkan yang kedua diwajibkan karena perjanjian (nikah).”8.
Maka bagaimana pun jalannya diskusi yang terjadi antara suami dan istri, keputusan akhir ada di tangan suami. Jika antara suami dan istri menemukan kata mufakat dalam diskusinya, itulah yang diharapkan. Namun jika tidak ada kata sepakat dan mufakat, maka keputusan akhir di tangan suami. Dan istri wajib menghormati dan menaati keputusan suami tersebut. Karena suami adalah sang pemimpin dalam rumah tangga.
Namun ketaatan kepada suami ada batasannya. Ketaatan tersebut tidak boleh dalam perkara maksiat dan perkara yang membahayakan! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al Khaliq (yaitu Allah)”9.
Maka dalam perkara maksiat, istri tidak wajib mentaati suaminya. Seperti jika suami meminta istrinya untuk melepas jilbab atau membuka aurat di depan umum, maka tidak boleh taat kepada suaminya dalam masalah ini.
Demikian juga tidak wajib taat kepada suami dalam perkara yang tidak ma’ruf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf”10.
Yang dimaksud perkara yang ma’ruf adalah perkara yang dianggap baik oleh akal sehat dan syari’at. Perkara yang ma’ruf didefinisikan oleh As Sa’di rahimahullah: “Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat”11.
Sehingga tidak wajib menaati kepada suami jika istri diperintahkan untuk melakukan perkara yang mem-bahayakan dan tidak sesuai dengan akal sehat. Seperti jika suami memerintahkan istrinya untuk melukai dirinya sendiri, atau untuk terjun ke jurang, ini tidak wajib ditaati karena termasuk perkara yang membahayakan.
Demikian juga misalnya suami memerintahkan istrinya untuk berjalan jongkok keliling kampung, atau untuk melumuri badannya dengan telur, atau untuk berjoget-joget di depan rumah, maka ini semua tidak wajib ditaati. Karena ketaatan ini hanya dalam perkara yang ma’ruf.
Maka kesimpulannya, wajib taat kepada suami dalam segala perkara baik ibadah maupun muamalah, baik yang disenangi oleh istri ataupun yang tidak disenangi, kecuali dalam perkara maksiat dan perkara yang tidak ma’ruf.
Kedua, jika patriarki dimaknai sebagai konsep bahwa suami adalah pemimpin yang ditaati secara mutlak, ia dilayani bagaikan raja, keluarganya diperlakukan bagaikan budak, ia boleh bertindak semena-mena dan zalim kepada keluarganya, maka tentu Islam tidak meridhai konsep seperti ini.
Allah Ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف
“Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)”12.
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini: “Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian””13.
Nabi Shallallahu’alahi Wasallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita”14.
Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”15.
Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia”16. Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka”17.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh”18.
Tidak Boleh Memperlakukan Istri Seperti Pembantu
Islam tidak membenarkan sikap sebagian suami yang memperlakukan istrinya seperti pembantu rumah tangga. Karena sebagaimana kita ketahui, Allah dan Rasul-Nya memerintahkan untuk memperlakukan istri dengan perlakuan yang terbaik.
Walau pekerjaan rumah tangga adalah tugas seorang istri, namun bukan berarti seorang suami boleh semena-mena dan berlaku buruk kepada istrinya. Bahkan hendaknya seorang suami ikut membantu pekerjaan rumah tangga di rumah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan rumah tangga yang dilakukan istrinya. Namun jika tiba waktu shalat maka beliaupun pergi shalat”19.
‘Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,
كَانَ يَفْلِي ثَوْبَهُ، ويَحْلِبُ شاتَهُ، ويَخْدُمُ نَفْسَهُ
“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melipat sendiri pakaian beliau, memeras susu kambing sendiri, dan memenuhi kebutuhannya sendiri ketika di rumah”20.
Urwah juga pernah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau bersamamu (di rumah)?”. Aisyah radhiallahu’anha menjawab:
مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ
“Beliau melakukan seperti apa yang dilakukan oleh salah seorang di antara kalian jika sedang membantu istrinya. Beliau memperbaiki sandalnya sendiri, menjahit bajunya sendiri, dan mengangkat air di ember”21.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Sebagian orang, wal ‘iyyadzu billah, memperlakukan istrinya sebagai pembantu atau bahkan lebih buruk lagi. Sang istri dicela setiap waktu dan ia juga merasa kesusahan setiap waktu. Sang suami tidak memperlakukannya secara manusiawi. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah membimbing para suami untuk bermuamalah (dengan istrinya) dengan cara terbaik. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah seorang suami membenci istrinya, jika ia tidak suka suatu sifat dari istrinya, maka ia pasti akan menyukai sifat lainnya” (HR. Muslim)”22.
Islam Melarang KDRT
Islam tidak merestui KDRT yang dilakukan suami kepada istrinya. Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ
“Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“23.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ
“Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya”24.
Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya”25.
Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dalam hadits dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiallahu’anhu, ia berkata:
يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ
“Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja”26.
Adapun firman Allah Ta’ala:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka wanita-wanita yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar”27.
Ayat ini bukan legitimasi untuk melakukan KDRT. Memukul istri yang disebutkan di dalam ayat perlu dipahami bersamaan dengan dalil-dalil yang lain. Telah kita sebutkan barusan, beberapa dalil yang melarang melakukan KDRT.
Kemudian, yang dimaksud memukul dalam ayat di atas, telah dijelaskan kaifiyah-nya dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ
“Jika istri kalian melakukan nusyuz, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan”28.
Demikian juga keterangan para ulama ketika menerangkan ayat di atas. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Maksudnya, jika sang istri tidak jera dengan nasehat atau pemboikotan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana dalam riwayat shahih dalam Shahih Muslim … Demikian juga perkataan Ibnu Abbas dan para sahabat yang lain: maksudnya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: maksudnya adalah pukulan yang tidak berbekas. Para fuqaha mengatakan: maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang dan tidak berbekas sama sekali”29.
Maka ayat di atas tidak ada pendalilan untuk melakukan KDRT sama sekali.
Semoga ulasan di atas dapat menjelaskan bagaimana posisi konsep patriarki dalam pandangan Islam. Wallahu ta’ala a’lam.
Catatan Kaki
1Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia
2Lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Patriarki
3QS. An Nisa: 34
4HR. Ibnu Hibban no.4163. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1931.
5HR. At-Tirmidzi no.1159. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no.3490
6HR. Al Hakim no.2769, Al Baihaqi no.15103, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami
7QS. An-Nisa: 34
8Majmu Al Fatawa, 32/260-261
9HR. Ahmad no.19904, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad
10HR. Al Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840
11Taisir Karimirrahman hal. 194-196
12QS. An-Nisa: 19
13Tafsir Ibnu Katsir, 3/400
14HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468
15HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi
16Faidhul Qadhir, 3/496
17Dalilul Falihin, 3/105
18Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10
19HR Bukhari no.6039
20HR. Ahmad no.26194, Abu Ya’la no.4873, Ibnu Hibban no.5675, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.4996
21HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.539, Ibnu Hibban no.6440, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad no.419
22Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.300
23HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158
24HR. Muslim no. 2564
25HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549
26HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud
27QS. An-Nisa: 34
28HR. Muslim, no. 1218
29Tafsir Ibnu Katsir




![[PDF] Benarkah Islam Mengekang Wanita?](https://fawaidkangaswad.id/wp-content/uploads/2026/09/cover-buku-benarkah-islam-mengekang-wanita_-copy.png?w=900)
Leave a comment