Mahal an niza‘ (inti permasalahan) dalam bab imunisasi dan vaksinasi sebenarnya adalah masalah kehalalan bahan. Jika ini yang diperbincangkan maka ini saaigh (bisa ditoleransi).

Adapun mempertentangkan imunisasi dengan tawakal maka ini pemahaman yang keliru tentang tawakal. Karena kita ketahui bersama bahwa tawakal yang benar adalah disertai dengan usaha atau mengambil sebab. Ada sahabat yang bertanya kepada Nabi: “wahai Rasulullah apakah saja ikat unta saya atau saya biarkan lalu bertawakal?“. Nabi Shallallahu’alahi Wasallam menjawab:

اعقلها وتوكل

Ikatlah baru bertawakal” (HR. Tirmidzi, hasan).

Imunisasi bagi yang membolehkannya, adalah tindakan pencegahan (preventif) terhadap penyakit. Dan tindakan preventif bentuk mengambil sebab dan tidak tercela sama sekali dalam Islam, lebih lagi jika kuat indikasi akan adanya mudharat.

Diantara dalil-dalil bolehnya tindakan preventif:

Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Janganlah kalian mencela sesembahan-sesembahan yang disembah selain Allah, sehigga nantinya mereka mencela Allah tanpa ilmu” (QS. Al An’am: 108).

Kaum Muslimin dilarang mencela sesembahan selain Allah sebagai bentuk preventif agar Allah tidak dicela oleh mereka.

Allah tidak katakan: “silakan cela saja mereka, masalah apakah nanti mereka akan mencela balik belum kamu ketahui, tawakal saja”.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah kalian (para wanita) menghentakkan kaki-kakinya sehingga diketahuilah perhiasan-perhiasan mereka yang tersembunyi” (QS. An Nur: 31).

Wanita dilarang menghentakkan kaki mereka yang membuat perhiasan di kaki mereka terdengar sehingga lelaki menjadi tertarik dan muncul syahwatnya terhadap si wanita. Padahal menghentakkan kaki hukum asalnya boleh saja, dan belum tentu yang dengar akan terpicu syahwatnya. Namun ini usaha preventif.

Dan dalil-dalil lain yang banyak.

Kaidah juga mengatakan:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Mencegah kerusakan lebih diutamakan dari mengusahakan maslahah”

Juga kaidah umum yang disepakati semua orang berakal: “mencegah lebih baik daripada mengobati”.

Maka kesimpulannya usaha preventif terhadap suatu kerusakan itu tidak tercela dalam syariat walaupun belum diketahui pasti apakah kerusakan tersebut akan terjadi atau tidak.

Maka seseorang melakukan imunisasi sebagai bentuk usaha preventif dari suatu penyakit tidaklah tercela walaupun ia tidak tahu apakah penyakit itu akan datang atau tidak. Lebih lagi jika ada indikator kuat bahwa ada penyakit yang sedang mewabah.

Demikian, semoga Allah memberi taufik.

Umroh Titanium, Jangan Tanggung-Tanggung Untuk Ibadah!

Umroh eksklusif maksimal, di hotel bintang lima yang paling dengan dengan Masjid Nabawi dan Masjid al-Haram. Jangan tanggung-tanggung jika itu untuk ibadah, karena semua berbalas pahala dari Allah Ta’ala. Kalau untuk urusan dunia sebagian orang jor-joran, mengapa untuk urusan akhirat ditahan-tahan? Yok umroh paket titanium bersama Batik Travel. Insyaallah dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 13 Juli 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending