Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menuturkan:

Tetangga itu ada 3 jenis:

  1. Tetangga yang memiliki 3 hak, yaitu tetangga muslim masih ada hubungan kerabat / keluarga. Ia memiliki hak sesama muslim, hak tetangga dan hak kerabat.
  2. Tetangga yang memiliki 2 hak, yaitu tetangga muslim, atau tetangga non-muslim yang masih ada hubungan kerabat. Yaitu memiliki hak sesama muslim dan hak tetangga, atau hak kerabat dan hak tetangga jika ia kerabat yang non-muslim.
  3. Tetangga yang memiliki 1 hak, yaitu tetangga non-muslim. Ia memiliki hak tetangga saja.’

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/361

Umroh Platinum, Umrah Nyaman Dan Berkelas!

Bukan sekadar berangkat umrah, tetapi menikmati setiap perjalanan dengan pelayanan premium yang membuat ibadah lebih tenang, nyaman, dan khusyuk.

Terbang bersama Garuda Indonesia, jadwal sudah confirmed. Dibimbing Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah-, jadi ibadah lebih tenang dan khusyuk.

Paket 11 Hari, berangkat: 10 September 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending