Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

Soal:

Apa hukumnya jika ketika seseorang wudhu, ada air masuk ke kerongkongannya, ketika ia sedang berpuasa. Atau ketika sedang berkumur-kumur di luar wudhu. Sekitar setetes atau dua tetes tanpa sengaja. Atau ketika sedang mandi atau wudhu atau berendam dengan air di tengah panasnya hari. Apakah ia wajib meng-qadha untuk hari itu? Ataukah memberi sedekah kepada orang faqir sebagai kafarah? Perlu dicatat bahwa air yang masuk itu masuk begitu saja ke kerongkongan tanpa disengaja.

Jawab:

Orang yang mandi atau berkumur-kumur atau istinsyaq (memasukan air ke hidung ketika wudhu) lalu ada air yang masuk ke kerongkongannya tanpa disengaja, maka ini tidak membatalkan puasanya. Berdasaran hadits dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda:

عفي لأمتي عن الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

dimaafkan umatku yang berbuat kesalahan karena tidak sengaja, atau lupa atau karena dipaksa“.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/58607

 

Umroh Platinum, Umrah Nyaman Dan Berkelas!

Bukan sekadar berangkat umrah, tetapi menikmati setiap perjalanan dengan pelayanan premium yang membuat ibadah lebih tenang, nyaman, dan khusyuk.

Terbang bersama Garuda Indonesia, jadwal sudah confirmed. Dibimbing Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah-, jadi ibadah lebih tenang dan khusyuk.

Paket 11 Hari, berangkat: 10 September 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending