Pertanyaan:

Apa hukum tepuk tangan bagi laki-laki di acara-acara dan di perayaan-perayaan?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Tepuk tangan di dalam acara-acara merupakan amalan Jahiliyah. Paling minimal, hukumnya makruh. Namun yang nampak bagiku, dalil-dalil menyatakan keharamannya. Karena kaum Muslimin dilarang untuk meniru orang-orang kafir. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman mengenai sifat orang-orang kafir di Makkah:

وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

Tidaklah shalat mereka melainkan berupa siulan dan tepukan” (QS. Al Anfal: 35).

Para ulama mengatakan, al muka (المكاء) artinya bersiul dan at tashdiyah (التصدية) artinya tepuk tangan. Yang disunnahkan bagi seorang Mukmin ketika ia melihat sesuatu yang mengagumkannya atau yang tidak ia sukai hendaknya ucapkan: Subhaanallah. Atau ucapkan: Allahu Akbar. Sebagaimana telah shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits-hadits yang shahih.

Namun disyariatkan tepuk tangan khusus bagi wanita di dalam shalat ketika ingin memberitahukan sesuatu. Atau ketika mereka shalat bersama para lelaki lalu imamnya lupa, maka disyariatkan bagi mereka untuk mengingatkannya dengan tepukan tangan. Adapun lelaki, yang disyariatkan adalah mengucapkan tasbih, sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih.

Dari sini maka kita ketahui bahwa tepuk tangan bagi lelaki itu menyerupai orang kafir dan menyerupai wanita. Sehingga hal tersebut dilarang. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/852

Umroh Titanium, Jangan Tanggung-Tanggung Untuk Ibadah!

Umroh eksklusif maksimal, di hotel bintang lima yang paling dengan dengan Masjid Nabawi dan Masjid al-Haram. Jangan tanggung-tanggung jika itu untuk ibadah, karena semua berbalas pahala dari Allah Ta’ala. Kalau untuk urusan dunia sebagian orang jor-joran, mengapa untuk urusan akhirat ditahan-tahan? Yok umroh paket titanium bersama Batik Travel. Insyaallah dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 13 Juli 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

One response to “Hukum Tepuk Tangan”

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending