Melukat adalah salah satu ritual ibadah penyucian diri dalam agama Hindu. Maka tidak boleh seorang Muslim ikut serta di dalamnya karena:
- Berarti ikut melakukan peribadahan kepada selain Allah.
- Berarti menyetujui dan membenarkan akidah mereka yang ada dalam ritual tersebut.
- Termasuk menyerupai orang-orang non-Muslim.
- Termasuk menghadiri hari ibadah orang-orang non-Muslim.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun).
Ayat ini dalil tidak bolehnya mengikuti peribadahan agama lain.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19).
Ayat ini dalil tidak bolehnya membenarkan keyakinan agama lain.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no.4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).
Hadits ini dalil tidak bolehnya menyerupai orang-orang non-Muslim.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang beriman adalah orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al Furqan: 72).
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan dan ritual kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi). Maka ayat ini dalil tidak bolehnya menghadiri hari ibadah orang-orang non-Muslim.
Adanya kaum Muslimin yang bergabung bersama musyrikin dan ikut menyembah berhala telah dikabarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
ولا تقومُ الساعةُ حتى يلحقَ حَيّ من أمتي بالمشركينَ، وحتى يعبدَ فئامٌ من أمّتي الأوثانَ
“Tidak akan terjadi Kiamat sampai suatu kabilah dari umatku ada yang bergabung bersama kaum Musyrikin dan sampai sebagian orang dari umatku kembali menyembah berhala” (HR. Muslim no.2889, Ibnu Majah no.3952).
Semoga Allah Ta’ala menetapkan hati kita di atas Islam dan memalingkan hati kita kepada ketaatan.
Banyak berdoa:
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ
“Wahai Dzat Yang membolak-balikan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu” (HR. at-Tirmidzi no. 2290. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).
Fawaid Kangaswad | lynk.id/kangaswad





Leave a comment