Masalah ini dalam fikih disebut dengan idrak ar-rak’ah. Yaitu ketika makmum masbuq masuk ke dalam shalat jama’ah dan ia hanya mendapati rukuk bersama imam dan tidak sempat membaca al-Fatihah, apakah ia mendapatkan rakaat tersebut ataukah harus mengganti rakaat tersebut?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama, makmum masbuq yang hanya mendapatkan rukuk bersama imam ia mendapatkan rakaat tersebut dan tidak perlu menggantinya. Ini pendapat 4 madzhab, juga merupakan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhum.

Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

“Siapa yang mendapatkan rak’ah dari shalat, maka ia mendapatkan shalat tersebut” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).

Rak’ah dalam hadits di atas maksudnya adalah rukuk. Sebagaimana dalam riwayat lain:

من أدرك ركعة من الصلاة قبل أن يقيم الإمام صلبه فقد أدرك

“Siapa yang mendapatkan rak’ah dari shalat sebelum imam meluruskan tulang punggungnya, maka ia telah mendapatkan shalat” (HR. Ibnu Khuzaimah no.1595, Al Baihaqi [2/89]).

Demikian juga hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).

Pendapat kedua, makmum masbuq yang tidak sempat membaca al-fatihah ketika berdiri maka tidak mendapatkan rakaat, ia harus menggantinya setelah imam salam. Ini pendapat Imam al-Bukhari, Ibnu Hazm, as-Subki dan dikuatkan juga asy-Syaukani.

Mereka berdalil dengan hadits:

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab (al-fatihah)” (HR. Bukhari no.756, Muslim no.394).

Pendapat yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat jumhur ulama. Bahwa makmum masbuq yang mendapati rukuk bersama imam maka ia mendapati rakaat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah merupakan suatu kewajiban di setiap rakaat. Bahkan untuk makmum masbuq, apabila ia mendapati imam sedang rukuk, maka ia bertakbir kemudian rukuk bersama imam. Namun, menurut pendapat ini, rakaat tersebut tidak dianggap sebagai satu rakaat yang telah ia dapatkan, sehingga ia harus menggantinya setelah imam salam. Pendapat ini, tanpa diragukan lagi, adalah pendapat yang lemah. Hal yang melemahkannya adalah adanya hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu. Ketika Abu Bakrah memberitahukan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa ia bergegas dan mempercepat langkahnya sambil rukuk agar dapat menyusul imam, Nabi maka Shallallahu’alahi Wasallam bersabda kepadanya: “Semoga Allah menambah semangatmu, dan janganlah engkau mengulanginya lagi”.

Seandainya Abu Bakrah tidak dianggap mendapatkan rakaat tersebut, tentu Nabi Shallallahu’alahi Wasallam akan memerintahkannya untuk menggantinya setelah shalat. Akan tetapi, Nabi Shallallahu’alahi Wasallam tidak memerintahkannya untuk mengganti rakaat tersebut. Diamnya Nabi Shallallahu’alahi Wasallam dan tidak memerintahkan penggantian rakaat itu menunjukkan bahwa dengan mendapatkan rukuk, seseorang telah mendapatkan rakaat. Ini ditinjau dari sisi dalil riwayat.

Adapun dari sisi pertimbangan kaidah, jika ditanya: Kapan seseorang diwajibkan membaca Al-Fatihah? Dalam keadaan apa ia membacanya? Jawabnya, ketika ia berdiri. Dan berdiri di sini telah gugur kewajibannya, karena adanya kewajiban mengikuti imam (yang sudah rukuk). Maka, dzikir yang wajib dibaca ketika berdiri juga gugur sebagai konsekuensi dari gugurnya berdiri tersebut. Inilah pendapat yang benar: bahwa apabila seseorang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk, berarti ia telah mendapatkan rakaat tersebut” (Liqa Babil Maftuh, 23/192).

Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:

الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع

“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).

Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.

Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Umroh Platinum, Hotel Bintang 5, Umrah Nyaman Dan Berkelas!

Bukan sekadar berangkat umrah, tetapi menikmati setiap perjalanan dengan pelayanan premium yang membuat ibadah lebih tenang, nyaman, dan khusyuk.

Terbang bersama Garuda Indonesia, jadwal sudah confirmed. Dibimbing Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah-, jadi ibadah lebih tenang dan khusyuk.

Paket 11 Hari, berangkat: 19 November 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending