Para ulama Ahlussunnah sepakat bahwa standar kebenaran dalam akidah adalah apa yang datang dari as-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman generasi salaf yaitu para sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ut tabi‘in. Salah satu kaidah agung bagi Ahlussunnah adalah bahwa agama ini telah sempurna dan telah dipahami dengan sempurna oleh para salafus shalih, sehingga tidak mungkin ada keyakinan baru yang lebih benar dari apa yang telah mereka yakini. Maka, metode beragama baik berupa keyakinan, perkataan, atau amalan yang tidak diyakini oleh para salaf tidak dapat diterima dalam agama ini. Allah Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”1.
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”2.
Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak”3.
Ibnu Daqiq Al Id rahimahullah menjelaskan: “Hadits ini adalah salah satu kaidah yang agung dalam agama Islam. Hadits ini juga merupakan salah satu jawami’ al kalim (kalimat yang ringkas namun padat) yang diberikan kepada Al Musthafa (Rasulullah) Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan hadits ini secara jelas menerangkan bahwa setiap bid’ah dan semua yang diada-adakan dalam agama itu tertolak”4.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, dalam hadits tentang sifat khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa beliau bersabda:
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan”5.
Dalam riwayat lain dalam Sunan An Nasa’i, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ
“Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka”6.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan: “Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam “Setiap bid’ah adalah kesesatan” merupakan salah satu jawami’ al-kalim dan tidak ada perkara agama yang keluar dari kaidah ini sama sekali. Dan perkataan ini adalah kaidah yang agung dalam agama. Dan perkataan ini mirip dengan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Siapa yang membuat perkara baru dalam agama yang tidak ada asalnya dari kami, maka tertolak”. Maka semya perkara yang diada-adakan dalam agama dan dianggap bagian darinya, padahal ia tidak memiliki landasan dari agama yang mendasarinya, maka ia adalah kesesatan. Dan agama Islam berlepas diri darinya. Baik dalam masalah akidah, amalan, atau ucapan, baik berupa perkara yang nampak maupun yang tidak nampak”7.
Abul Muzhaffar As Sam’ani rahimahullah mengatakan:
شِعَارُ أهْلِ السُّنَّةِ اتِّبَاعُهُمْ السَّلَفَ الصَّالِحَ، وَتَرْكُهُمْ كُلَّ مَا هُوَ مُحْدَثٌ
“Syi’ar Ahlussunnah adalah (mengajak) mengikuti salafus shalih, dan meninggalkan semua (perkara agama) yang diada-adakan dan bid’ah”8.
Semua metode beragama yang dibuat-buat belakangan yang tidak dikenal oleh para salaf, adalah kebid’ahan dan penyimpangan dalam agama. Demikian juga penafsiran Al-Qur’an yang tidak dikenal oleh para salaf dan keluar dari kaidah-kaidah mereka, maka itu penafsiran yang batil. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Siapa yang menafsirkan Al- Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini”9.
Demikian juga semua ibadah yang tidak ada contohnya dari para salaf, ia adalah ibadah yang bid’ah. Di antara kaidah fikih yang agung dalam agama ini adalah:
الأصْلُ فِيْ العِبَادَةِ الحَظْرُ, فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إِلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ وَ رَسُوْلُهُ
“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”10.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:
جِمَاعُ الدِّينِ أصْلَانِ: أنْ لَا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ , وَلَا نَعْبُدَهُ إِلَّا بِمَا شَرَعَ , لَا نَعْبُدَهُ بِالبِدَعِ
“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan”11.
Orang yang beragama dengan metode yang tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam dan para salaf, seolah menganggap bahwa mereka jahil terhadap ajaran agama atau mereka telah mengkhianati umat dengan tidak menyampaikannya suatu ilmu yang bermanfaat kepada umat. Dan dua kemungkinan ini tentu adalah kemungkinan yang batil dan termasuk penghinaan terhadap mereka. Oleh karena itu, Imam Malik rahimahullah mengatakan:
مَنِ ابْتَدَعَ فِيْ الِإسْلَامِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً فَقَدْ زَعَمَ أنَّ مُحَمَّداً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ ِلأنَّ اللَّهَ يَقُوْلُ: {الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} [المائدة: ٣] فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْناً فَلَا يَكُوْنُ اليَوْمُ دِيْناً
“Siapa yang membuat kebid’ahan dalam Islam yang ia anggap baik, maka sama saja ia menganggap bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya) “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian”. Maka apa yang pada hari itu bukan bagian bagian dari agama, hari ini pun perkara tersebut bukan bagian dari agama”12.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al-Adzrami rahimahullah, bahwa beliau berkata kepada seorang laki-laki yang berbicara tentang suatu bid’ah dan mengajak manusia kepada bid’ah tersebut, Al-Adzrami berkata: “Apakah amalan ini telah diketahui oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu ‘anhum, ataukah mereka tidak mengetahuinya?”
Orang itu menjawab: “Mereka tidak mengetahuinya”.
Al-Adzrami berkata: “Kalau begitu, sesuatu yang tidak diketahui oleh mereka, justru engkau mengetahuinya?”.
Laki-laki itu berkata: “Kalau begitu saya katakan: mereka sebenarnya telah mengetahuinya”.
Al-Adzrami berkata: “Kalau memang mereka mengetahuinya, apakah mereka diberi kelonggaran oleh Allah untuk tidak menyampaikannya dan tidak mengajak manusia kepadanya, ataukah mereka tidak diberi kelonggaran?”.
Orang itu menjawab: “Ya, mereka diberi kelonggaran oleh Allah untuk tidak menyampaikannya”.
Al-Adzrami berkata: “Kalau sesuatu yang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para khalifah beliau diberi kelonggaran untuk tidak menyampaikannya, lalu mengapa justru engkau menyampaikannya?”.
Orang itu pun terdiam dan tidak dapat menjawab13.
Kesimpulannya, wajib untuk beragama dengan metode beragama yang dipraktikkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para salaf.
Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
____
Catatan Kaki
1 QS. Al Maidah: 3
2 HR. Al Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718
3 HR. Muslim no. 1718
4 Syarah Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 41
5 HR. Muslim no. 867
6 HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i
7 Jami’ Al Ulum wal Hikam, 2/783
8 Al Intishar li Ash-habil Hadits (1/31)
9 Majmu’ Al Fatawa (13/243)
10 Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, hal.72
11 Dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52
12 Al I’tisham (1/54)
13 Tahdzibul Kamal, 16/42





Leave a Reply